Catatan Seorang Pendidik
“Perspektif”
Catatan Seorang Pendidik
Sebagai pendidik atau guru cukup risau menyaksikan tayangan beberapa hari ini yang menghiasi wajah dan ruang berita baik elektornik maupun surat kabar, setelah diktok palu disahkannya UU Omnibus Law, katanya negara demokrasi, negara menjamin warganya menyampaikan pendapat di muka umum, kenapa dipertontonkan kepada khalayak banyak, dilihat oleh semua mata yang memandang, banyak juga peserta didik dari semua tingkatan menyaksikan sikap dan perilaku para aparat yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau unjuk rasa menggunakan pendekatan kekerasan kepada anak bangsa yang sedang berjuang menyuarakan suara hati yang mengusik rasa keadilan masyarakat.
Semangat dan jiwa demokratis yang selama ini diagung-agungkan,bahwa
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak masyarakat
seolah-olah pupus dan rusak oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dan
abai akan keselamatan warga masyarakat. Anak-anak bangsa sendiri yang sedang
menyampaikan permintaan kepada orangtuanya, dianggap sebagai perusuh dan
perusak alam demokrasi. 
Alangkah eloknya ketika seorang anak meminta sesuatu kepada orangtuanya, didengarkan, difasilitasi dan diberi tempat yang layak, ditampung aspirasinya, sehingga sang anak merasa didengarkan keluh kesah dan curahan hatinya. Apabila sikap ini yang dikedepankan oleh orang tua, maka tidak akan terjadi bentrok dengan aparat keamanan di lapangan. aparat kemanan di lapanganpun mereka hanya menjalankan tugas yang diperintahkan atasan untuk mengawal dan memastikan unjuk rasa berjalan aman dan damai, namun karena sikap para pemimpin yang kurang peka dengan kemauan anaknya, maka terjadilah demontrasi yang berujung rusuh dan merusak fasilitas umum.
Pelajaran yang dapat diambil hikmahnya dari peristiwa satu pekan ini yang menjadi topik hangat dibahas dan diperbincangkan oleh berbagai kalangan tentang pengeshan UU Omnibus Law, yaitu antara lain :
1. Ketika akan mengeluarkan kebijakan sebuah
undang-undang sampai taraf pengesahannya, hendaklah mengikuti prosedur dan
aturan main yang sudah berlaku di negara demokrasi, yaitu meminta masukan,
menyaring pendapat serta mensosialisasikan terlebih dahulu, sehingga produk
hokum yang akan disahkan merupakan cerminan kemauan masyarakat Indonesia.
Ketika disahkan tidak akan ada penolakan yang berujung pada unjuk rasa yang
meluas hampir di semua daerah.
2.    
Mengedepankan sikap humanis dan persuasive terhadap
anak bangsa yang berunjuk rasa dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum,
karena dijamin dan dilindungi undang-undang.
3.    
Anak bangsa yang menyampaikan pendapatnya,
bersikaplah santun dan ramah dalam berunjuk rasa, hanya dengan kelemahlembutan
dan kesopananlah apa yang kita sampaikan akan didengar.
4.    
Kepada pihak-pihak atau kelompok yang mengambil
keuntungan sesaat dari kejadian tersebut, janganlah merusak fasilitas umum yang
sudah dibangun dengan susah payah untuk kepentingan masyarakat luas, perbuatan
tersebut sangat keji dan tidak berprikemanusiaan, hanya demi kepentingan sesaat
untuk agenda tersembunyi merusak tatanan yang sudah berjalan baik.
Semoga catatan ini menjadi bahan introspeksi dan pembelajaran kita ke
depan, agar masing-masing melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik
dan benar, mengikuti aturan main dan mengedepankan perilaku terpuji dalam
menyelesaikan permasalahan yang kita hadapi.
23 Safar 1442 H/ 
11 Oktober 2020
Komentar
Posting Komentar
(Dimohon mengisi komentar demi perbaikan)